Saya tidak tahu apakah ini merupakan HUKUM SEJARAH yang digariskan allah. Ketika orang mempersulit apa yang dimudahkan Allah, mereka akhirnya benar-benar mendapati keadaan yang sulit dan nyaris tak menemukan jalan keluarnya. Mereka menunda-nunda pernikahan tanpa ada ALASAN SYAR'IE dan akhirnya mereka benar-benar takut melangkah di saat hati sudah sangat menginginkannya. Atau ada yang sudah benar-benar gelisah tak kunjung ada yang mahu serius.
Kadangkala lingkaran ketakutan itu berlanjutan. Bila di usia dua puluh tahunan mereka menunda pernikahan kerana takut dengan ekonominya yang belum mapan, di usia menjelang tiga puluh hingga tiga puluh lima tak berubah lagi masalahnya. Laki-laki mengalami SINDROM KEMAPANAN (meski wanita juga banyak yang demikian, terutama mendekati usia 30). Mereka (laki-laki) menginginkan pendamping dengan kriteria yang sulit dipenuhi. Seperti HUKUM KATEGORI, semakin banyak kriteria semakin sedikit yang masuk kategori. Begitu pula KRITERIA TENTANG JODOH, ketika menetapkan kriteria yang terlalu banyak maka akhirnya tidak ada yang sesuai dengan keinginan kita.
Sementara wanita yang sudah berusia sekitar 35 tahun, masalahnya bukan kriteria tetapi soal apakah ada orang yang mau menikah dengannya? Ketika usia sudah 40-an, ketakutan kaum laki-laki sudah berbeza lagi, kecuali bagi mereka yang tetap terjaga hatinya. Jika sebelumnya banyak kriteria yang dipasang pada usia 40-an muncul ketakutan apakah dapat mendampingi isteri dengan baik. Lebih-lebih lagi ketika usia beranjak 50 tahun, ada ketakutan lain yang mencekam. Iaitu KEKHAWATIRAN KETIDAKMAMPUAN MENCARI NAFKAH sementara anak masih kecil. Atau ketika masalah nafkah tak merisaukan KHAWATIR KEMATIAN lebih dahulu menjemput sementara anak-anak masih banyak perlu dinasihati. Apabila tidak ada iman maka muncul keputusasaan.